Efektivitas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dalam Perkawinan di Bawah Umur Pada Masyarakat Rokan Hulu
DOI:
https://doi.org/10.37985/hq.v4i2.249Keywords:
Efektivitas, Undang-undang, Perkawinan Dibawah UmurAbstract
“Efektivitas Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Dalam Perkawinan Dibawah Umur Pada Masyarakat Kabupaten Rokan Hulu” berisi tentang fenomena perkawinan dibawah umur pada masyarakat Kabupaten Rokan Hulu dan efektivitas Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Batasan Usia Perkawinan. Metode yang digunakan yaitu metode penelitian kualitatif yang menyajikan, menguraikan, menarasikan data secara deskriptif. Data-data tersebut merupakan hasil dari observasi secara langsung di lapangan, serta hasil wawancara secara lansung dengan informan dan dokumentasi-dokumentasi lain yang mendukung penelitian ini. Adapun hasil dari penelitian ini, bahwa fenomena perkawinan di bawah umur pada masyarakat Kabupaten Rokan Hulu sebelum dan sesudah diterapkannya Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2019 masih tetap terjadi bahkan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun mulai tahun 2020-2022 sebanyak 419 orang melaksanakan perkawinan dibawah umur, dengan rincian, tahun 2020 sebanyak 153 orang; tahun 2021 sebanyak 164 orang; dan tahun 2022 sebanyak 102. Sedangkan implikasi cerai gugat bagi keluarga di Kabupaten Rokan Hulu terdiri dari 2 (dua), yakni negatif dan positif. Adapun efektivitas penerapan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan di bawah umur pada masyarakat Kabupaten Rokan Hulu, penerapannya belum efektif karena alasan ada dispensasi dalam perkawinan.
Downloads
References
Al-Qur’an dan Terjemahnya, Semarang: Toha Putra, 1993
Abdullah Muhammad Bin Mas’ud Bin Ismail al-Bukhari, Shahih al-Bukhari Juz V, Beirut: Dār al-Kitab al-Ilmiyyah, 1992
Akhiruddin, Dampak Pernikahan Usia Muda (Studi Kasus DiMattirowalie Kecamatan Libureng Kabupaten Bone), Jurnal Mahkamah: Kajian Hukum dan Hukum Islam, 2016
Andi Syamsul Alam, Usia Ideal Memenuhi Usia Perkawinan, Jakarta:Kencana Mas Publishi, 2003
Asep Aminudin, Tesis: Batas Usia Pernikahan DitinjauMaqāshid syar’iah: Kajian Atas Pertimbangan Para Pihak Yang Mengusulkan Dinaikkan Batas Minimal Usia Nikah Di Indonesia, UIN Sunan gunung Djati, 2018
Fatmawati, Sosio-Antropologi Pernikahan Dini, 2020
Halawani, Faktor-faktor yang Berhubungan dengan Pernikahan Usia Dini terhadap Remaja Putri, Jurnal Endurance, 2017
Halik, Pernikahan Di Bawah Umur: Studi Kasus Terhadap Praktik Pernikahan di Kota Mataram, Jurnal Pasca Sarjana, 2017
Hamka, Tafsir al-Azhar Juz IV, Jakarta: Pustaka Panji Masyarakat, 1984
James A Black, Metode dan Masalah Penelitian Sosial, Bandung: PT Refika Aditama, 1999
Joenaidi Efendi, Jhony Ibrahim, Metode Penelitian Hukum Empiris dan Normatif, Depok: Pramedia Group, 2016
Joko Subagyo, Metode Penelitian Dalam Teori dan Praktik, Jakarta: Rineka Cipta, 2004
Julainsyah Noor, Metodologi Penelitian Skripsi, Tesis, Disertasi, dan Karya Ilmiah, Jakarta: Kencana, 2011
Khoiruddin Nasution, Hukum Perkawinan, Yogyakarta: Accademia Tazzfa, 2004
Masruhan, Metodologi Penelitian Hukum, Surabaya: HIIal Pustaka, 2013
Mohd. Idris Rmulyo, Hukum Perkawinan Islam Analisis UU No. 1 Tahun 1974 dengan Kompilasi Hukum Islam, Bandung: CV Pustaka Setia, 2007
Muhammad Amin Suma, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005
Muh. Jawad Mughiah, Fiqih Lima Madzhab, Jakarta: Lentera, 2003
Nanang Martono, Metode Penelitian Kualitatif: Analisis Isi dan Analisis Data, Jakarta:Raja Grafindo Persada, 2014
Muhammad Nashiruddin Al-Abani, Shahih Sunnah Abu Dāud Jilid I,
Nur Hidayah, Tesis: Efektivitas Pemberiaan Dispensasi Terhadap Perkawinan Dibawah Umur di Makassar, Universitas Hasanuddin, 2015
Nur Hikmah, dkk, Batas Usia Perkawinan dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif, Jurnal Hikmatina: Vol. 2 No 3, 2020
Rahardi, Panduan Lengkap Menulis Artikel, Feature dan Essai, Tagerang: PT. Agromedia Pustaka, 2006
Rahmat Hakim, Hukum Perkawinan Islam, Bandung: Pustaka Setia, 2000
Rosyidah, Infografis dampak fisik dan psikologis pernikahan dini bagi remaja perempuan, Jurnal Kreasi Seni Dan Budaya, 2019
R Raco, Metodologi Penelitian Kualitatif, Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana, 2010
Sarlito, Psikologi Remaja, Jakarta: Rajawali Pers, 2011
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 1986
Subekti dan R. Tjitrosudbio, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Bandung: Pradnya Paramita, 1979
Sugiri Permana dan Ahmad Zaenal Fanani, Dispensasi Kawin Dalam Hukum Keluarga Di Indinesia Kajian Atas Norma Dan Praktek Hukum Acara Pasca Disahkannya UU No. 1 Tahun 16 Tahun 2019, Surabaya, 2019
Sugiono, Metode penelitian Kuantitatif dan Kualitatif Bandung:Alfabeta, 2011
Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional, Jakarta: Rineka Cipta, 2005
Surahman, M. Rahmat, Sudibyo Supardi, Metodologi Penelitian, Jakarta:Bpsddm, 2016
Sutrisno Hadi, Metodologi Reseach II, Yogyakarta: Andi Offset, 1994
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Prdoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin Berita Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1489
Tim Redaksi Aulia, Kompilasi Hukum Islam
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Undang-undang No. 16 Tahun 2019.
Undang-undang Kompilasi Hukum Islam,
Wahono Darmabarata dan Surini Ahlan Sjarif, Hukum Perkawinan dan Keluarga di Indonesia, Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
Tinjauan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya, Jakarta: Gita Maya Jaya, 2003
https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-16-2019-perubahan uu-1-1974-perkawinan diakses tanggal 15 November 2023
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




